Jakarta | Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun.
Silmy mengatakan, wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama empat hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan, dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).
Silmy menambahkan, pelabuhan yang melayani Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Ia mengatakan, dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Di samping itu, ia mengatakan, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam,” ujarnya.
Terakhir, Silmy mengatakan, kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi PR Singapura ini tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan.