Pekanbaru | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan IR, sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
IR merupakan pengawas lapangan dari perusahaan konsultan pengawas PT Gumilang Sajati, yang bertugas mengawasi progres pembangunan proyek strategis itu.
Proyek dikerjakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Selain IR, sebelumnya jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ricki Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPTD Kelas II Riau serta dua pihak swasta yakni Marimbun dan Handi Burhanudin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Winarto, mengatakan IR bersama pihak lain diduga kuat telah merekayasa laporan kemajuan pekerjaan dan menyembunyikan kondisi riil di lapangan.
“Hal ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka MRN atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan HB,” ujar Dedie didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Senin (1/9/2025) malam.
Pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V dibiayai dari APBN Tahun 2022–2023 dengan total anggaran sebesar Rp27,6 miliar.
Proyek ini dimenangkan oleh konsorsium PT. Berkat Tunggal Abadi–PT. Canayya Berkat Abadi, KSO dengan nilai kontrak awal Rp25.955.630.000, yang kemudian bertambah menjadi Rp26.787.171.000 melalui addendum.
Selama masa pelaksanaan proyek, pekerjaan sebenarnya hanya mencapai sekitar 31,68% berdasarkan audit teknis, namun IR dan pihak terkait tetap melaporkan progres sebesar 80,82%. Hal ini menyebabkan negara melakukan pembayaran sebesar 80% dari nilai kontrak kepada pihak pelaksana.
Lebih lanjut, IR diduga melakukan manipulasi laporan bulanan pekerjaan, baik laporan kontraktor maupun laporan konsultan pengawas, bersama-sama dengan MRN (pelaksana proyek non-resmi), RN (pejabat pembuat komitmen), dan HB (pihak lain yang terkait).
“Tersangka IR secara sadar melaporkan pekerjaan fiktif yang jauh dari realisasi fisik di lapangan. Akibatnya, pembayaran yang dilakukan negara tidak sesuai dengan hasil pekerjaan sebenarnya,” jelas Dedie.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.598.695.661,03.
Kerugian itu dihitung dari pelaksanaan fisik pekerjaan sebesar Rp9.328.766.994,12, denda yang tidak dibayarkan dan jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan Rp2.781.303.008,26 dan merugian atas pengawasan pekerjaan oleh konsultan, termasuk IR Rp488.625.658,65
Terhadap IR dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 September hingga 20 September 2025.
Dedie menegaskan, Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis pemerintah.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan anggaran negara, baik oleh pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun pejabat pemerintah yang terlibat,” tegas Dedie.