Batam | Aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (1/9) tidak berjalan seperti biasanya. Pihak pengadilan memutuskan meniadakan sebagian besar agenda sidang, terutama perkara pidana, menyusul kondisi nasional yang dinilai belum sepenuhnya kondusif pasca-demonstrasi besar di berbagai kota di Indonesia.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Watimenamenjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta situasi terkini. Meski demikian, perkara perdata tetap digelar sesuai jadwal.
“Untuk perkara pidana, sebagian sidang ditunda. Alasan utamanya karena situasi pasca-demo nasional yang belum sepenuhnya kondusif. Namun, perkara perdata tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Vabiannes.
Ia menambahkan, masa penahanan terdakwa menjadi salah satu faktor pertimbangan. Jika masa penahanan mendekati batas waktu, sidang tetap dilaksanakan. Sebaliknya, jika masih ada waktu cukup panjang, sidang dapat ditunda. “Perkara pidana umum untuk terdakwa dewasa tetap dilakukan secara tatap muka, bukan daring,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan adanya koordinasi antara kejaksaan dan pengadilan terkait keputusan tersebut.
“Untuk pertimbangan Kamtibmas, maka proses sidang di PN Batam hari ini kita tiadakan,” kata Priandi.
Meski sebagian sidang ditiadakan, Priandi menyebut ada perkara tertentu yang tetap dilaksanakan, seperti perkara pidana anak yang digelar secara daring. Ia berharap kondisi nasional segera pulih sehingga aktivitas peradilan di Batam bisa kembali normal.
“Mudah-mudahan proses persidangan dalam waktu dekat kembali berjalan seperti sedia kala,” ujarnya.
Priandi juga mengimbau masyarakat Batam agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi situasi. “Kami berharap kondusivitas di Batam tetap terjaga, sehingga seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.