Polda Kepri Ikut Buru DPO Bareskrim Terkait Dugaan Peredaran Narkotika di Planet 1, 2 dan 3 Batam

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricilia Ohei

Batam | Polda Kepulauan Riau (Kepri) ikut memburu seorang pria berinisial B alias BL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. BL dicari dalam pengembangan penyidikan dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pihaknya telah menerima surat DPO yang diterbitkan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kepri untuk membantu mencari keberadaan pria yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

“Kalau penerbitan DPO saudara BL, kita terima dari tim penyidik Bareskrim Polri untuk disampaikan kepada masyarakat luas sesuai pengumumannya. Apabila ditemukan, dapat dilaporkan,” kata Nona dikutip, Rabu (19/8).

Menurutnya, pencarian terhadap BL dilakukan karena yang bersangkutan diketahui memiliki alamat di Batam. Jajaran kepolisian diminta melakukan penelusuran dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan keberadaan maupun petunjuk terkait pria tersebut.

“Tadi malam dikirimkan ke jajaran untuk melakukan pencarian,” ujarnya.

Selain membantu pencarian DPO, Polda Kepri juga menerima penitipan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang dititipkan di antaranya berupa kendaraan dan sebuah kapal kecil.

Namun, Nona belum menjelaskan secara rinci mengenai jenis, jumlah maupun nilai aset yang kini berada dalam pengawasan Polda Kepri. Penitipan barang tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penyidikan yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan Bareskrim terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan hiburan malam Planet 1, 2, dan 3 Batam. Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menduga peredaran ekstasi di tiga tempat hiburan itu dapat mencapai sedikitnya 40 ribu butir setiap bulan.

Jumlah tersebut disebut bukan merupakan angka maksimal. Penyidik menduga peredaran narkotika dapat meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan berada dalam kondisi penuh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya juga membenarkan adanya temuan tersebut dalam rangkaian penyidikan perkara.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan BL sebagai DPO melalui dokumen DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Ditipidnarkoba. Berdasarkan dokumen tersebut, BL disebut merupakan warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, kelahiran 1975, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Penyidik menduga BL memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika yang tengah ditelusuri. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, BL diduga berkaitan dengan pengelolaan Planet 1, 2, dan 3 sekaligus diduga menjadi pihak yang memasok berbagai jenis narkotika ke tempat hiburan tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Dalam dokumen DPO, penyidik turut mencantumkan identitas dan ciri-ciri fisik BL untuk membantu proses pencarian. Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pria tersebut agar memberikan informasi kepada kepolisian.

Pencarian terhadap BL kini menjadi bagian dari langkah Polda Kepri dalam mendukung penyidikan Bareskrim Polri. Polisi berharap informasi dari jajaran maupun masyarakat dapat membantu menemukan keberadaan DPO tersebut sekaligus mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kawasan hiburan malam di Batam.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *