Batam | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Batam, dengan meringkus empat pelaku yang beraksi menggunakan modus sistem putus.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di Batam, Rabu (3/9) menjelaskan modus sistem putus ini, para pelaku mendapatkan instruksi dari seorang bandar menggunakan telepon untuk mengambil barang yang sudah ditaruh di satu lokasi.
“Para pelaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang memberi perintah lewat handphone (telepon genggam) untuk mengambil kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Anggoro.
“Kantong plastik itu diletakkan di bawah pohon di pinggir jalan dekat pembuangan sampah di Jalan Baru Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja,” sambungnya.
Sistem putus ini modus para bandar narkoba untuk mengelabui petugas dan agar sulit dilacak asal barang dan pelakunya.
Keempat pelaku, yakni tiga laki-laki berinisial ANH, AB dan AP. Serta satu orang perempuan berinisial SDL.
Kronologi penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dilakukan oleh dua orang pada akhir Agustus 2025.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan didapati dua pelaku ANH dan AB membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 30 butir dengan merk 15 butir logo LV warna kuning dan 15 butir logo RR warna hijau.
Dari tangan pelaku, diamankan uang tunai Rp250 ribu, dua ponsel dan satu unit sepeda motor.
“Hasil interogasi tersangka AB mengaku membeli ekstasi dari ANH, kemudian ANH mengaku membeli dari SDL,” katanya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan mencari pelaku SDL, hingga berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Sagulung. Dia ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial AP.
Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu seberat 116,75 gram dan 680 butir ekstasi dengan rincian 290 butir logo LV warna kuning, dan 390 butir logo RR warna hijau.
“Menurut pengakuan tersangka, sudah menjual 2 butir ekstasi seharga Rp700 ribu,” katanya.
Perwira menengah Polri itu menyebut, keempat pelaku ini diberi upah seberat 50 gram sabu untuk setiap butir ekstasi yang dijual. Harga ekstasi mereka jual dari Rp200 ribu hingga Rp3,5 juta.
Kepada petugas, SDL mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan penjual narkoba karena desakan ekonomi.
Perempuan asal Bengkulu itu sudah tinggal di Batam selama tujuh tahun bekerja sebagai pelayan bar. Dan sudah dua tahun terakhir mengkonsumsi narkoba.
Anggoro menambahkan, penindakan para kurir dan penjual ini sebagai komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kepri.
“Dari hasil seluruh barang bukti yang diamankan tersebut, negara berhasil menyelamatkan sebanyak 1.290 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi,” katanya.