Polresta Barelang Ciduk Pelaku Rudapaksa dengan Modus Baru di Batam

Batam | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap pria berinisial SP alias P (19), pelaku rudapaksa terhadap seorang perempuan dengan modus terbilang baru terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andreastian mengatakan modus operandi dari pelaku yakni berkenalan dengan korban berinisial CA (23) lewat media sosial, lalu mengajak korban untuk tinggal bersama, lalu melakukan persetubuhan secara paksa dan mencuri barang-barang milik korban.

“Ini merupakan modus operandi terbaru yang dilakukan oleh pelaku, di mana dia membujuk rayu korban sehingga tertarik dan ingin tinggal bersama, setelah tinggal bersama melakukan tindak kekerasan, memperkosa korban dan mengambil barang-barangnya,” kata Debby di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8/2025)

Selain itu, pengungkapan kasus ini terbilang cepat, korban melaporkan kejadian ke Polsek Batam Kota pada 14 Agustus, dan pelaku ditangkap berhasil ditangkap di kawasan Jodoh, Kota Batam pada Sabtu (16/8).

Sementara itu, rangkaian kejadian peristiwa tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dan rudapaksa itu terjadi mulai dari 5 Agustus 2025, saat korban dan pelaku saling berkenalan melalui akun TikTok.

Setelah berkenalan korban dan pelaku menjalin komunikasi, hingga pada tanggal 10 Agustus 2025, pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama di kos-kosan di kawasan Teluk Tering, Kota Batam.

“Jadi pelaku ini membujuk rayu korban, dikenalkan ke orang tuanya, berjanji akan menikahi korban, sehingga korban bersedia diajak tinggal bersama,” ujar Debby.

Hingga puncaknya terjadi Rabu (13/8), antara pelaku dan korban terjadi cek-cok dan adu mulut sehingga memancing emosi pelaku.

Pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban dan membanting korban ke atas tempat tidur. Pada saat tidak berdaya itulah, pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak tiga kali, hingga terjadi pendarahan di alat vital korban.

“Setelah itu pelaku pergi membawa uang korban sebesar Rp300 ribu dan sebuah iPhone 12 promax,” kata Debby.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 285 Juncto Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Debby, pelaku sudah merencanakan aksinya dengan mencari perempuan untuk diajak berkenalan dan diajak tinggal bersama.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat Kota Batam, khususnya kalangan perempuan agar tidak bijak menggunakan media sosial, dan selalu berhati-hati terhadap potensi tindak pidana yang mungkin terjadi.

“Media sosial saat ini sudah tidak ada batasannya lagi, perlu bijak dalam menggunakannya, tidak mudah percaya begitu saja,” pesan Debby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *