Ratusan Batang Kayu Olahan Illegal Diamankan, Bakamla RI dan Polhut Bongkar Aktivitas Gelap di Pelabuhan Sagulung

Dok.Bakamla RI

Batam | Aktivitas ilegal bongkar muat kayu di pelabuhan Sagulung Batam dibongkar Bakamla RI dan Kementerian Kehutanan, Sabtu (6/9) dini hari.

Perdagangan batang kayu hasil olahan itu digagalkan tim gabungan personil Bakamla dan Polhut saat dimuat ke dalam mobil truk.

Operasi itu dipimpin langsung Komandan KN.Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko. Saat diamankan, pekerja bongkar muat tak berkutik.

Kolonel Bakamla Rudi mengatakan sebanyak 443 batang kayu olahan berhasil digagalkan. Kata dia, ratusan batang kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang resmi sesuai peruntukan.

“Hasil pemeriksaan, berdasarkan manifest ada 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran, kayu olahan ini tidak ditempeli ID Barcode, tidak ada dokumen angkut yang sah dan Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis humas Bakamla RI, Kapten Yuhanes.

Ia menyampaikan Pengamanan ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk di dermaga.

Setelah memdapat laporan, Bakamla RI melalui unsur KN.Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan yang saat itu sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25, langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Dari atas kapal, Kolonel Bakamla Rudi langsung memerintahkan personil turun melakukan pengecekan muatan kapal. Hasilnya, ada ratusan batang kayu olahan.

Berdasarkan analisis awal penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ia menyampaikan sampai saat ini, proses penyelidkan masih terus dilakukan, termasuk membongkar tujuan perdagangan kayu tersebut.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tim gabungan saat ini sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung dan akan mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *