Batam | Suami dari selebgram terkenal di Batam, Merry Cahyaningsih atau yang dikenal sebagai Miss Cawaii, berinisial FA (36 tahun), ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan judi online internasional.
Selain FA, petugas juga menangkap JN dalam kasus yang sama. FA diketahui memiliki sebuah usaha money changer di Batam, yang diduga digunakan untuk mencuci uang hasil dari judi online internasional.
Keduanya ditangkap pada bulan Juni lalu oleh Bareskrim Polri karena terlibat dalam pencucian uang hasil dari situs judi online terkenal seperti 1xbet dan w88.
Setelah ditahan oleh Bareskrim Polri selama beberapa bulan, FA dikabarkan telah dipulangkan ke Batam dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Berdasarkan penelusuran awak media, money changer milik FA yang berlokasi di kawasan Nagoya, Lubuk Baja, Batam, kini tampak tutup. Dalam struktur perusahaan, FA tercatat sebagai Direktur Utama.
Usaha ini menyediakan layanan penukaran mata uang asing, baik tunai maupun melalui transfer bank, termasuk mata uang seperti Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Dollar Amerika, Yuan China, dan Bath Thailand.
Money changer tersebut telah terdaftar sejak Mei 2014 di Nagoya Business Centre. Selain sebagai pengusaha, FA juga dikenal sebagai suami dari Miss Cawaii, selebgram yang sering memamerkan kekayaan dan berbagi uang di media sosial.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengonfirmasi bahwa pada 26 September 2024, FA bersama enam tersangka lainnya telah diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses tahap dua.
“Iya, benar. Mabes Polri telah melimpahkan tujuh tersangka dalam kasus judi online di Filipina, termasuk FA,” ujar Tiyan, Kamis (10/10/2024) sore.
Tiyan menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, dan para tersangka akan segera disidangkan.
“Kasus ini ditangani oleh Pidum, dan dalam waktu dekat para tersangka akan disidangkan. Mereka dijerat dengan pasal terkait judi online serta tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambahnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta beberapa pasal lainnya terkait perjudian dan pencucian uang.
Sementara itu, Miss Cawaii, istri dari FA, mengaku tidak mengetahui dan tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus suaminya.
“Iya benar, ‘Ds’ Money Changer itu milik suami saya, tapi saya tidak ikut campur dalam bisnisnya. Urusan suami ya urusan suami, saya urus bisnis saya sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media.
MC juga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang bisnisnya, dan menegaskan bahwa ia tidak memahami kasus yang menjerat suaminya.
“Saya kurang paham soal itu, karena saya hanya fokus pada pekerjaan saya sendiri. Terima kasih atas perhatiannya,” tutupnya.