Warga Perumahan Taman Raya Batam Kota Tangkap Pengedar, Ditemukan Sabu 1,6 Gram

Pengedar narkoba yang berhasil diamankan warga Perumahan Taman Raya, Minggu (7/9). Foto : Istimewa

Batam | Warga Perumahan Taman Raya Tahap 3, RT 003 RW 024, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota mengamankan seorang pria yang mencurigakan Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dari penggeledahan, warga menemukan paket narkotika jenis sabu dan menyerahkan pria tersebut ke Satnarkoba Mapolresta Barelang.

Ketua RT 003/RW 024, Rahmat Yasir, mengatakan bahwa pihaknya bersama warga sudah sejak beberapa hari terakhir mencurigai keberadaan sepeda motor yang sering terparkir di sekitar gudang RT. Kejanggalan semakin terasa karena pemilik motor tidak pernah melapor ataupun memperkenalkan diri kepada pengurus lingkungan.

“Kami mulai curiga sejak beberapa waktu lalu. Ada motor yang hampir setiap hari parkir di dekat gudang, tapi tidak ada laporan dari pemiliknya. Setelah kami telusuri, ternyata motor itu milik seorang pria yang menumpang di rumah temannya di Blok HD No. 02, Taman Raya Tahap 3,” ujar Rahmat.

Pada Minggu dini hari, Rahmat bersama beberapa warga kemudian mendatangi pelaku. Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku hanya menumpang tinggal sementara di rumah rekannya. Ketika diminta menunjukkan identitas, ia berdalih memiliki KTP namun tidak dibawa.

“Saya suruh dia pergi ambil KTP-nya. Tapi selama dia pergi, kami sepakat untuk memeriksa rumah tempat dia tinggal,” kata Rahmat.

Dari hasil penggeledahan, warga menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu bekas pakai maupun yang diduga siap edar. Temuan itu membuat warga semakin yakin bahwa orang tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti langsung kami amankan, dan pelaku kami serahkan ke Unit Narkoba Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut. Kami tidak ingin wilayah kami dijadikan tempat bersembunyi ataupun beroperasi oleh pelaku narkoba,” ungkapnya.

Menurut Rahmat, keberhasilan ini tidak lepas dari kekompakan dan kepedulian warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik warga lama maupun pendatang, agar selalu menaati aturan lingkungan, termasuk kewajiban melapor ke RT setempat.

“Kami sepakat, kalau ada yang mencurigakan, jangan dibiarkan. Apalagi kalau sudah berkaitan dengan narkoba, kami tidak main-main. Ini demi keamanan dan keselamatan bersama,” katanya.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Deny Langie membenarkan adanya penangkapan pengedar ini. Dari pemeriksaan petugas, pria tersebut bernisial M dan dari tangannya disita barang bukti berupa 1,6 gram sabu.

“Yang bersangkutan pemakai sekaligus pengedar,” ujarnya.

Deny mengaku masih melakukan pengembangan terhadap M. Pihaknya menelusuri jaringan atau asal barang haram yang dimiliki tersangka.

“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *