Warga Tiban BTN Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Ditangkap dan Diserahkan ke Polsek Sekupang

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan, ancaman, atau bekerja sama dengan orang lain. Jika terbukti bersalah, AJ terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara

Batam | Seorang pria berinisial AJ berhasil ditangkap oleh warga Blok O Tiban BTN, Tiban Indah, Sekupang, Batam, pada Minggu, 20 Oktober 2024 malam sekitar pukul 20.00 WIB setelah tertangkap berusaha mencuri sepeda motor milik warga setempat.

Aksi AJ yang dilakukan bersama seorang rekannya berhasil digagalkan warga, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, pelaku berinisial AJ diserahkan oleh warga ke Polsek Sekupang setelah aksinya mencuri motor berhasil digagalkan,” ujarnya kapada awak media, Selasa, 22 Oktober 2024.

Menurut Iptu Ridho, berdasarkan hasil pemeriksaan, AJ mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa AJ tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekan yang berhasil kabur saat kejadian.

“Kami saat ini masih dalam tahap pengembangan dan sedang mengejar terduga pelaku lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan, ancaman, atau bekerja sama dengan orang lain. Jika terbukti bersalah, AJ terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Jika terbukti, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Iptu Ridho.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan mereka.

Polisi mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu menggagalkan aksi kejahatan ini dan bekerja sama dalam penangkapan pelaku. Pihak kepolisian berharap pelaku lainnya segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *