Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 685 Gram Sabu dan 78 Butir Happy Five Jaringan Internasional

Kini kedua pelaku ditahan dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang memiliki hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup

Batam | Bea Cukai Batam kembali membuktikan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika internasional. Dalam dua operasi beruntun di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan total barang bukti 685 gram sabu dan 78 butir pil Happy Five.

Kedua tersangka, yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), ditangkap saat berusaha membawa barang terlarang dari Malaysia.

Operasi pertama dilakukan pada 9 Oktober 2024 di Terminal Ferry Internasional Batam Center. Seorang penumpang kapal MV Oceana 7, laki-laki berinisial CS, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menarik kecurigaan petugas.

Mengaku sebagai nelayan dari Tanjungbalai Karimun, CS menyatakan ia mengunjungi Malaysia untuk menghadiri hajatan keluarga. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan indikasi benda mencurigakan di saku celana dan area selangkangan.

Petugas segera melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu bungkus plastik hitam berisi serbuk kristal putih seberat 45 gram di saku celananya, serta 78 butir Happy Five dan alat isap sabu (bong).

Yang mengejutkan, di selangkangan CS ditemukan dua bungkus plastik hitam lagi, masing-masing berisi methamphetamine seberat 115 dan 90 gram. Tes laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine dan golongan IV berupa nimetazepam (Happy Five).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi, menyampaikan bahwa CS adalah mantan residivis di Lapas Tanjungpinang dan mengaku dijanjikan upah delapan juta rupiah untuk membawa barang tersebut dari Malaysia.

“CS menerima barang dari seorang warga Malaysia beretnis India di kawasan Skudai, Malaysia,” jelas Muhtadi, Senin, 21 Oktober 2024.

Sementara, operasi kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas kembali mencurigai seorang penumpang kapal MV Marine Hawk 3 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Penumpang berinisial R ini mengaku sebagai nelayan yang mengunjungi saudaranya yang sakit.

Namun, saat diperiksa secara intensif, petugas menemukan penebalan mencurigakan di selangkangannya. Setelah pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat 435 gram, masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram. Barang bukti tambahan berupa dua alat isap sabu juga diamankan.

Muhtadi menuturkan, bahwa pelaku R dijanjikan upah dua puluh juta rupiah untuk membawa barang tersebut dari Malaysia. Modusnya, R membungkus narkoba dalam popok tampon untuk menghindari deteksi.

Kini kedua pelaku ditahan dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang memiliki hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini tak hanya menambah daftar panjang keberhasilan Bea Cukai Batam dan Polda Kepulauan Riau dalam memberantas narkotika, tetapi juga berhasil menyelamatkan 3.500 generasi muda dari bahaya narkoba, serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp 5,6 miliar.

“Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai penyelundupan narkotika melalui wilayah Kepulauan Riau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama,” pungkas Muhtadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *