Batam | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengumumkan bahwa Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, berinisial RA, terbukti melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada November 2024.
RA diduga terlibat dalam upaya mengarahkan dukungan masyarakat kepada salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam, yaitu pasangan nomor urut dua.
Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa laporan mengenai pelanggaran ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut. “Terkait dengan laporan 04, kita teruskan ke BKN. Kalau dulu namanya KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ujarnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Zainal menjelaskan bahwa langkah penerusan laporan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas ASN dalam pemilu. Sebagai penjaga netralitas, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran tersebut.
“Kita sudah melakukan klarifikasi dengan lurahnya. Pak lurahnya kooperatif, klarifikasi dilakukan di Paswacam Sagulung,” tambah Zainal, merujuk pada proses klarifikasi yang berlangsung lancar.
Lebih lanjut, Zainal juga menjelaskan bahwa setelah laporan diteruskan, BKN akan menangani kelanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.
“Nanti BKN akan meneruskan prosesnya. Nanti akan diberi sanksi, bisa ringan atau berat. Kita hanya meneruskan ke BKN,” jelasnya. Sanksi bagi pelanggaran netralitas ASN dapat berupa teguran tertulis hingga penurunan pangkat, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
Ketua Bawaslu Kota Batam juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi mengenai status laporan dengan terlapor berinisial RA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 004/Reg/LP/PW/Kota/10.02/X/2024 dan statusnya saat ini telah diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti.
“Iya, sudah kita teruskan,” tegas Ketua Bawaslu Kota Batam, membenarkan informasi mengenai kelanjutan laporan tersebut. Hal ini menjadi bukti komitmen Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN demi terciptanya proses pemilu yang jujur dan adil.