Batam | Dinas Pendidikan Kota Batam resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/100.3.4.3/II/2025, yang melarang peserta didik membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menjamin keselamatan peserta didik selama perjalanan ke dan dari sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Batam. Dalam edaran itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa peserta didik yang belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan ke sekolah dalam kondisi apa pun. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan siswa di jalan raya.
Selain larangan bagi siswa, sekolah juga diwajibkan untuk turut serta dalam pengawasan dan penegakan aturan ini. Kepala Satuan Pendidikan dan dewan guru diminta melakukan pengawasan selama proses pembelajaran guna memastikan seluruh peserta didik mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, pihak sekolah diharapkan segera memberikan teguran serta melakukan koordinasi dengan orang tua siswa.
Dinas Pendidikan Kota Batam juga mendorong sekolah untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengawasi dan menegakkan aturan tersebut. Polisi akan berperan dalam melakukan pengawasan di sekitar lingkungan sekolah dan memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, ST., M.Si., menegaskan bahwa aturan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
“Keselamatan dan ketertiban lalu lintas menjadi prioritas utama. Kami berharap sekolah dapat menjalankan pengawasan dengan optimal sehingga tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman dan tertib bagi peserta didik,” ujarnya, dikutip pada Selasa (4/3/2025)
Menanggapi kebijakan ini, Kepala SMPN 27 Sagulung, Borbor Pasaribu, menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan ini dengan ketat dan memastikan seluruh siswa mematuhinya.
“Jauh sebelum surat edaran ini keluar, kami sudah memperhatikan masalah ini. Anak-anak tidak boleh membawa kendaraan sendiri, baik di jam sekolah maupun di luar jam sekolah. Orang tua harus mengantar dan menjemput mereka,” kata Borbor.
Lebih lanjut, Borbor menambahkan bahwa pihak sekolah telah mensosialisasikan aturan ini kepada para orang tua siswa. Dengan adanya kerja sama antara sekolah dan orang tua, diharapkan tidak ada lagi siswa yang membawa kendaraan sendiri ke sekolah tanpa memiliki SIM.
“Kami sudah memberi tahu orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak mereka membawa kendaraan. Ini demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sagulung, Iptu Rohani Tambunan, juga menyatakan kesiapan pihak kepolisian dalam mengawal dan mengawasi kebijakan ini. Dalam berbagai kesempatan sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), ia selalu mengingatkan para orang tua agar tidak membekali anak-anak yang belum cukup umur dengan kendaraan bermotor.
Menurut Iptu Rohani, berkendara di jalan raya hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah memiliki SIM. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga dengan faktor keselamatan.
“Anak-anak di bawah umur masih belum memiliki pemahaman yang baik tentang aturan lalu lintas. Mereka juga belum cukup matang dalam mengambil keputusan saat berkendara. Oleh karena itu, kami mengimbau agar orang tua tidak membiarkan anak-anak mereka membawa kendaraan sendiri,” tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kota Batam dapat berkurang secara signifikan. Selain itu, lingkungan sekolah akan menjadi lebih tertib dan aman, sehingga para siswa bisa lebih fokus dalam kegiatan belajar mengajar tanpa gangguan dari masalah lalu lintas.