Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Sertifikat Palsu ke Polda Kepri

Tanjung Pinang | Berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan lima orang tersangka dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Kepri. Pengembalian ini dilakukan karena hasil penyidikan yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Kepri dinilai belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan berkas perkara tersebut masuk ke kejaksaan pada 17 Juli lalu. Setelah diteliti, jaksa menemukan sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

“Berkas sudah diteliti, dan hasilnya dinyatakan belum lengkap. Karena itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” ujar Yusnar, Selasa (19/8/2025).

Pengembalian berkas atau P-19 itu menandakan proses penyidikan masih harus berlanjut. Jaksa kini menunggu berkas dilengkapi dan dikembalikan kembali ke kejaksaan.

“Ya, kami menunggu pelimpahan kembali dari penyidik,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, belum memberikan keterangan terkait pengembalian berkas tersebut.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini sebelumnya mengungkap jaringan besar yang melibatkan tujuh tersangka. Empat di antaranya bahkan terjerat dalam dua laporan berbeda, yakni di Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang.

Berkas perkara yang ditangani Polda Kepri mencakup lima tersangka, dengan satu orang ditahan langsung oleh Polda, sementara empat lainnya lebih dulu ditahan Polresta Tanjungpinang. Tiga di antaranya sempat dilepas karena masa penahanan habis, namun kembali ditahan Polda Kepri karena berstatus tersangka dalam laporan lain.

Selain itu, ada seorang tersangka bernama AY, warga Moro, Karimun, yang hanya muncul dalam laporan di Polda Kepri. Ia disebut berperan sebagai fasilitator dokumen fiktif dengan mencatut nama BP Batam.

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Polresta Tanjungpinang menangani laporan korban di Bintan dan Tanjungpinang, sedangkan Polda Kepri fokus pada perkara serupa di Batam. Meski berbeda lokasi, modus yang digunakan sama: memalsukan dokumen tanah hingga menyerupai sertifikat asli.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui telah menjerat sedikitnya 247 warga dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar. Proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring ditemukannya alat bukti baru.

Di Polresta Tanjungpinang, lima dari enam tersangka sempat dilepaskan karena masa penahanan habis. Empat di antaranya kemudian kembali ditahan oleh Polda Kepri, sedangkan dua lainnya bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *