Tanjung Pinang | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan CA, eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun periode 2016-2019.
Total ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain CA, jaksa juga menetapkan dua pejabat BP Karimun yakni YI dan DA yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan anggota tim pengendalian kuota rokok, sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan YI dan DA langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka pada Kamis (28/8). Keduanya akan mendekam di Rutan Tanjungpinang selama 30 hari ke depan, atau hingga 16 September 2025.
“Untuk CA tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,” ujar Mukharom dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (30/8/2025)
Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar. Mukharom menyebut para tersangka diduga memberikan izin pemasukan rokok ke wilayah Karimun melebihi kuota yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
“Mereka mengizinkan kuota rokok di atas yang ditentukan, sehingga menyebabkan kerugian negara. Saat ini kasus masih terus kita kembangkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.