Batam | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang oknum pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center. Ia diduga membantu meloloskan 3.200 liquid vape mengandung etomidate obat keras golongan anestesi yang diselundupkan dari Malaysia ke Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Kepri selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025.
“Polda Kepri dan seluruh jajaran tidak pernah berhenti melakukan penindakan hukum terhadap peredaran narkoba, khususnya di Batam dan Kepri secara umum,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7).
Menurut Asep, masuknya liquid vape mengandung etomidate ke Kepri merupakan fenomena baru dan langka. Sebelumnya, pada Januari 2025, Polda Kepri juga sempat menggagalkan penyelundupan 170 pod liquid vape bermerek Richard Millie. Kemudian pada 6 Juni, ditemukan pabrik pembuat liquid vape ilegal di kawasan Harbour Bay, Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, oknum KSOP yang ditangkap berinisial EMS. Ia diamankan bersama lima tersangka lainnya, dua di antaranya warga negara Singapura berinisial ZD dan MF, yang diduga sebagai kurir lintas negara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MSI di kawasan Greenland, Teluk Kering, Batam, pada 29 Juni. Dari pengakuannya, polisi berhasil mengamankan tersangka lain, termasuk ADP dan YBS, serta ZD dan MF yang diamankan di sebuah apartemen di Lubuk Baja.
“Di apartemen ZD, kami menemukan 3.200 pod liquid vape mengandung etomidate yang disimpan dalam koper hitam. Barang tersebut dibawa dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan bantuan EMS, staf KSOP,” terang Anggoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZD mengaku membayar Rp20 juta untuk meloloskan barang tersebut, dengan rincian Rp15 juta untuk EMS dan Rp5 juta untuk tersangka lainnya, JS.
“ZD sudah tiga kali menyelundupkan liquid vape ke Batam. Dua kali berhasil lolos, namun upaya ketiga ini berhasil kami gagalkan,” tambahnya.
Polisi menduga EMS juga kerap meloloskan barang-barang ilegal lain karena tergiur imbalan. Atas perbuatannya, EMS dijerat dengan Pasal 345 dan/atau Pasal 347 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.