Belakang Padang | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belakang Padang berhasil menggagalkan aksi penempatan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri pada Senin (14/7/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (30), warga Teluk Sunti, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman PMI ilegal di kawasan Teluk Sunti. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Belakang Padang segera melakukan penyelidikan dan mendapati lima orang calon pekerja migran asal Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Batam tengah berada di dalam sebuah rumah milik terduga pelaku.
Kelima korban yang berhasil diamankan masing-masing adalah Ahmadi (37), Jumasip (28), Mistuki (32), Nofendri Adi (40), dan Tura’i (35). Mereka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan mayoritas berpendidikan rendah. Para korban mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural oleh pelaku.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 19.40 WIB, kelima korban ditemukan berada di dalam rumah pelaku dan tengah menunggu proses pemberangkatan. Dari lokasi, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor atas nama para korban, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
“Pelaku “EK” saat ini telah diamankan di Mapolsek Belakang Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Asril dalam keterangan tertulis yang diterima posmetrobatam.co.id, Jum’at (18/7/2025)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji-janji pekerjaan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Polsek Belakang Padang juga menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat.