Batam | Belum kelar kasus yang melibatkan personel Satuan Narkoba, anggota Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau kembali terlibat dalam jaringan narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Batam, dengan penangkapan dua tersangka pada Selasa (29/10/2024) dini hari.
Tersangka pertama, berinisial AKS, merupakan seorang anggota Polri, sementara tersangka kedua berinisial AK adalah warga sipil. Keduanya ditangkap di asrama Polresta Barelang sekitar pukul 1 dini hari.
Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie merelease kasus tersebut di Rupatama Mapolresta, Kamis (31/10/2024) sore. Dua tersangka turut dihadirkan.
AKP Deny Langie mengatakan kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan melibatkan seorang narapidana.
“Satu oknum Polisi, saat ini bertugas di Polsek Sekupang. Sedangkan satunya lagi sipil. Sejumlah barang bukti, sabu, bong, timbangan termasuk kendaraan yang digunakan tersangka untuk menjemput barang bukti sudah kita amankan,” ujar Deny.
Kasus ini, kata dia merupakan rangkaian pengembangan dari terpidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Tj Pinang.
Ia pun menerangkan kronologis, Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang. Dari hasil interogasi, seorang terpidana berinisial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK di sekitar area DC Mall.
Setelah menerima barang haram tersebut, AK kemudian menyerahkannya kepada AKS (Polri) di tempat AKS (di asrama Polresta), kedua tersangka membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu untuk dijual.
Pembagiannya antara lain 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram. Beberapa kantong tersebut sudah sempat terjual kepada beberapa orang, termasuk ke DPO berinisial TF (sebanyak 12,5 gram) dan DPO lainnya berinisial W (sebanyak 2,5 gram).
Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar AKS, ditemukan barang bukti berupa sisa narkotika seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan telepon genggam milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil barang bukti tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya dan menelusuri keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Penangkapan dua tersangka ini mendapat perhatian serius karena salah satu pelaku merupakan anggota polisi yang sebelumnya bertugas di satuan narkoba dan kini bertugas di Polsek Sekupang.