Gencar Cegah Perjalanan Ilegal, Imigrasi Batam Tolak 16 Penerbitan Paspor

Batam | Kantor Imigrasi Kelas I Batam menolak penerbitan 16 paspor pada Januari dan Februari 2025. Penolakan ini dilakukan karena pemohon diduga terlibat dalam praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau nonprosedural.

“Langkah ini bagian dari upaya kami untuk memperketat penerbitan paspor, guna mencegah perjalanan ilegal PMI dan tindak pidana perdagangan orang yang semakin marak di luar negeri,” jelas Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Karisma Rukmana dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (26/3/2025)

Pada Januari, terdapat delapan permohonan yang ditolak, dan jumlah yang sama juga terjadi pada Februari. “Penolakan biasanya terjadi karena pemohon memberikan informasi yang tidak akurat atau diduga akan menjadi PMI nonprosedural,” tambah Kharisma.

Selain memperketat proses penerbitan paspor, Imigrasi Batam juga membentuk desa binaan sebagai bagian dari strategi pengawasan terhadap orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kharisma menjelaskan bahwa di setiap desa binaan, akan ada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam perdagangan orang.

“Inovasi ini sudah diterapkan di dua kelurahan, dan kami akan memperluasnya ke wilayah lain. Pemilihan lokasi tersebut karena tingginya angka kasus TPPO di sana,” tuturnya.

Meski memperketat seleksi paspor, layanan tetap berjalan normal. Imigrasi Batam melayani hingga 200 pemohon setiap hari melalui aplikasi M-Paspor. Selain itu, ada kuota khusus untuk 50 pemohon prioritas dan 30 pemohon percepatan, dengan 20 pemohon datang langsung dan 10 lainnya melalui aplikasi.

Dengan langkah-langkah pencegahan ini, Imigrasi Batam berharap dapat mengurangi PMI ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko perdagangan orang yang terus meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *