Batam | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi kedua warga negara Tiongkok berinisial Ws dan Gy yang sebelumnya bekerja di proyek Apartemen Opus Bay Marina, Kecamatan Sekupang, Kota Batam ini karena menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad melalui Kasi Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menegaskan jika pihaknya tidak hanya mendeportasi dua warga Tiongkok itu saja.
“Imigrasi Batam juga mencekal keduanya,” tegasnya, Jumat (13/6/2025).
Proses deportasi dua warga negara Tiongkok ini dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Perjalanan dilanjutkan melalui penerbangan Internasional menuju Negara asal.
Selain deportasi, WNA tersebut juga dikenakan pencekalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Ws dan Gy ditangkap saat tengah bekerja di lokasi proyek Apartmenen Opus Bay Marina, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dua warga negara Tiongkok itu ditangkap dalam Operasi Jagrata tim gabungan penindakan imigrasi pusat.
Saat diperiksa, kedua warga negara Tiongkok itu menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk bekerja dengan waktu yang cukup lama hingga overstay.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Mei 2025, sebanyak 16 WNA asal Myanmar dideportasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Mereka diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian rutin yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut telah melampaui masa izin tinggalnya di Indonesia.
“Mereka diketahui merupakan pekerja dari Singapura yang telah habis masa berlaku izin kerja di negara tersebut, lalu tinggal sementara di Kota Batam sembari menunggu terbitnya izin kerja baru,” kata Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Jumat (13/6/2025).
Tak hanya itu, pada Selasa, 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam juga menyerahkan tiga warga negara Bangladesh berinisial F, SM, dan S kepada aparat penegak hukum. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi, melainkan melalui jalur ilegal.
“Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya diduga kuat masuk secara tidak sah ke Indonesia dan hal ini termasuk dalam tindak pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp100 juta,” ungkap Jefrico.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.