Belakang Padang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang kembali membuka kuota antrean permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor untuk bulan Agustus 2025. Masyarakat kini dapat mendaftar dan memilih jadwal secara daring untuk pengurusan paspor elektronik (e-paspor) yang kini menjadi satu-satunya jenis paspor yang dilayani di kantor tersebut.
Melalui pengumuman resminya dikanal platform media sosial, Selasa (29/7/2025) pihak Imigrasi menegaskan bahwa seluruh jenis permohonan paspor baik baru maupun penggantian hanya akan dilayani dalam bentuk paspor elektronik.
Adapun biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk layanan paspor elektronik sebagai berikut: Paspor Elektronik 5 Tahun: Rp 650.000, Paspor Elektronik 10 Tahun: Rp 950.000, Layanan Percepatan (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000 (Biaya percepatan berlaku di luar PNBP paspor)
Pendaftaran antrean hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Melalui aplikasi tersebut, pemohon bisa memilih tanggal kunjungan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, sehingga proses di kantor imigrasi menjadi lebih cepat dan tertib.
Kantor Imigrasi Belakang Padang membuka layanan paspor setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi.
Layanan paspor elektronik dinilai lebih aman dan modern, karena dilengkapi dengan chip berisi data biometrik dan rekam wajah pemohon, sehingga lebih diakui secara internasional dan mempermudah proses imigrasi di banyak negara.